Selasa, 05 Februari 2013

Perpajakan



Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

Adalah pajak atas penghasilan sebagai berikut:

penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
penghasilan berupa hadiah undian;
penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2)

Koperasi;
Penyelenggara kegiatan;
Otoritas bursa; dan
Bendaharawan;

Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 4 ayat (2)

Penerima bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
Penerima hadiah undian;
Penjual saham dan sekuritas lainnya; dan
Pemilik properti berupa tanah dan/atau bangunan;

Lain-Lain

Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) adalah bersifat final;
Karena bersifat final, maka pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dapat dikreditkan;
Omset terkait transaksi yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dimasukkan dalam omset usaha, namun dimasukkan dalam omset penghasilan yang telah dipotong PPh Final;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar